a

Friday, April 4, 2014

Emang Copyright & Trademark Itu Beda?



www.thelogofactory.com/logo_blog/wp-content/uploads/2010/08/copyright-trademark-logo.png
Para desainer dan pekerja kreatif lainnya sudah selayaknya untuk mengetahui beragam aturan yang berlaku di dunianya. Apalagi di era internet seperti sekarang, di mana bermacam-macam konten tersaji dengan mudahnya.

Gara-gara ini, melindungi hasil karya sendiri dan tetap menghasilkan karya yang unik dan orisinil untuk klien dirasa semakin sulit. Banyak istilah yang biasanya menghantui kita, seperti copyright dan trademark, mari simak definisi dan temukan perbedaannya berikut:

Copyright

Apa itu?

Jawabannya sederhana saja, copyright atau hak cipta adalah hak untuk membuat karya kreatif, bisa hasil gambar, desain, film, lagu, dan lain-lain. Di Amerika, seorang pekerja seni akan otomatis mempunyai copyright pada tiap karya yang dia hasilkan dan tidak seorangpun yang boleh memakai, meminjam, atau memodifikasi tanpa seizin pembuatnya, kecuali dalam beberapa ketentuan. Fungsi dari aturan ini adalah agar sang creator bisa menuai untung dari hasil kerjanya sekaligus mengontrol reputasinya sendiri.

Hak cipta berlaku untuk materi ril, bukan ide. Jika Anda menggambar sebuah anjing yang mengenakan topi, hak ciptanya berlaku pade goresan tinta yang membentuk karakter tersebut, bukan konsep dari anjing bertopi tadi. Kalau ada orang lain yang menggambar anjing memakai topi, selama garisnya tidak sama atau mirip, hal tersebut tidak melanggar hak cipta karena hanya dianggap hasil ‘modifikasi’ dari karya aslinya.

Di hampir seluruh negara, copyright akan otomatis dimiliki ketika Anda sudah menghasilkan sebuah karya tanpa harus mendaftarkannya. Yang perlu diingat, hak cipta memiliki masa aktif. Kalau di Amerika, hak cipta sebuah karya akan musnah 70 tahun setelah yang membuat meninggal dunia, kemudian karya tersebut menjadi ‘public domain’. Pastikan Anda mengetahui aturan hak cipta di negara Anda tinggal, karena tiap negara memiliki kebijakan yang berbeda meskipun hampir sama secara umum,


Pengecualian Hak Cipta 

Hal yang halal dan paling lumrah terjadi di Amerika adalah pemakaian sebuah karya untuk kepentingan edukasi oleh orang lain, seperti untuk penelitian, pengajaran, arsip perpustakaan, kritik, parodi, dan sebagainya. Disana, ketentuan ini disebut sebagai ‘fair use’.


Pelanggaran Hak Cipta

Hati-hati, Anda bisa dipidana jika melanggar aturan legal tentang hak cipta!
Pernah, seorang pemahat, bernama Jeff Koons, membuat patung hasil modifikasi dari foto orang lain. Seorang Richard Prince bahkan ‘mentransformasikan’ hasil jepretan orang lain secara eksplisit. Untungnya, aturan hak cipta masih samar dan belum tegas sehingga kedua orang tersebut dinyatakan tidak bersalah meskipun sudah melakukan tindakan nekat dan kurang menghormati jerih payah orang lain dalam berkarya.



Karya Art Rogers, Puppies (1985) dan Jeff Koons, String of Puppies (1988)



Jepretan Patrick Cariou berjudul Yes, Rasta (2000) dan ‘transformasi’ dari Richard Prince Canal Zone (2008)




Trademark

Apa itu?

Trademark adalah aturan yang mengontrol penggunaan brand identity sebuah perusahaan, seperti logo dan tagline-nya, untuk memastikan tidak ada perusahaan lain yang akan memakainya. Hal ini ditujukan agar konsumen di pasaran tidak bingung mengidentifikasi produsen atau hasil produksinya. Aturan tentang trademark memang tidak berdampak langsung pada desainer seperti copyright, tetapi dampaknya akan dirasakan oleh pemilik usaha yang bisa jadi akan menjadi klien Anda. Jadi, usahakan Anda juga mengerti akan hal ini. Intinya, trademark atau merk dagang berfungsi untuk melindungi karakter sebuah merk.

Bedanya dengan copyright, trademark harus didaftarkan. Setelah berhasil terdaftar, akan ada simbol ® yang bersanding bersama logo sebuah perusahaan. Di Amerika, perusahaan yang sedang mendaftar atau menunggu untuk terdaftar akan dilabeli simbol ™. Merk dagang memiliki masa aktif dan memperbaruinya adalah sebuah kebebasan bagi perusahaan yang bersangkutan. Selama terus didaftarkankan dan perusahaannya masih berdiri, merk dagang bisa hidup abadi.

Jika ingin mengembangkannya ke negara lain, perusahaan yang bersangkutan harus mendaftarkan merk dagangnya di setiap negara yang ingin ‘dijajah’ pasarnya. Uniknya, banyak negara yang memiliki aturan tentang merk dagang yang sejenis dan ‘menghargai’ merk dagang asing yang masuk ke pasarnya, meskipun merk dagang perusahaan itu belum terdaftar di negara tersebut.

Agar bisa mendapatkan perlindungan merk dagang, sebuah merk haruslah berkarakter unik dan langka. Ada beberapa syarat agar sebuah merk bisa diakui dan dilindungi di Amerika, seperti berikut:
Fancy: murni kata-kata atau tanda yang baru dibuat dan seringkali tidak berasosiasi dengan perusahaannya, seperti Kodak.
Arbitrary: kata-kata dan tanda yang umum tetapi tidak berhubungan dengan konteks bisnisnya, contohnya Apple.
Suggestive: Blu-ray adalah contoh nyata perusahaan yang lolos dari syarat ini, yaitu mengharuskan kata-kata atau tandanya bersinggungan langsung dengan bisnis atau industri tersebut, tetapi tidak deskriptif dan implisit.
Descriptive: kata-kata dan tandanya simpel dan mendeskripsikan produknya secara langsung, seperti sebuah merk kripik kentang di Amerika bernama Salty. Jarang sekali perusahaan yang lolos uji perlindungan merk dagang dengan mengandalkan syarat ini.


Bahayanya Istilah Umum

Kata-kata dan tanda tertentu dari sebuah brand yang dulunya unik bisa jadi kehilangan karakteristik ini karena publik salah menggunakannya. Pada akhirnya, kata-kata dan tanda tersebut tidak lagi merefleksikan kekhasan produk orisinalnya, kalau di Indonesia, kita bisa menganggap Aqua adalah contoh korban nyatanya. Aqua adalah perusahaan pembuat air minum dalam kemasan yang paling terkenal di negeri ini, sehingga sekarang banyak sekali orang yang membeli dan menjual air minum dalam kemasan dengan menyebutnya ‘Aqua’, padahal mereknya pun tidak selalu Aqua. Ketika sebuah merk menjadi istilah umum, hak istimewa merk dagangnya rusak.


Pelanggaran Merk Dagang

Pelanggaran merk dagang, sama seperti dalam hak cipta, bisa ditindak tegas oleh hukum yang berlaku. Aturan yang berlaku di Amerika tentang pelanggaran merk dagang ada dua: confusability (membingungkan) dan dilution (melemahkan).
Contoh kasus confusability yang paling sederhana adalah pemakaian kata-kata atau logo yang dimiliki oleh merek yang tidak atau belum terkenal. Logikanya simpel saja, jika sebuah perusahaan memakai nama atau desain yang mirip dengan perusahaan lainnya, konsumen akan kebingungan, apalagi jika mereka berkecimpung di industri atau daerah yang sama.

Jika kasus ini dialami oleh merek yang sudah terkenal seperti Coca-Cola, maka orang-orang tidak akan mengalami kebingungan ketika merk lain, seperti ‘Koka-Kola’, muncul dan menjual produk yang sama. Hal yang sangat dikhawatirkan oleh merk yang sudah terkenal adalah kasus dilution, dimana ada perusahaan yang menggunakan merek dagang mereka di bidang yang tidak mereka kuasai, contohnya jika merk ‘Koka-Kola’ menjual sereal. Kejadian ini akan merusak pikiran konsumen Coca-Cola yang sudah terlanjur mengasosiasikan Coca-Cola – atau nama dan logo yang sejenis – dengan soda.


Kasus rilnya adalah ketika perusahaan lingerie yang sudah mendunia, Victoria’s Secret, menuntut toko kecil yang menjual alat bantu seks bernama Victor’s Secret di tahun 2002. Pihak Victoria’s Secret mengklaim jika hal ini akan melemahkan sekaligus membawa dampak buruk bagi perusahaannya yang hanya menjual pakaian dalam, dan mereka memenangkan tuntutan tersebut.


 Apple Corp., perusahaan multimedia milik The Beatles yang berdiri pada 1967, pernah beberapa kali menuntut perusahaan milik almarhum Steve Jobs, Apple Inc. terkait penyelewengan merk dagang dalam beberapa kesempatan. Pertama, pada tahun 1976 ketika Apple Inc. didirikan. Saat itu, Apple Corp. mengizinkan Apple Inc. menggunakan nama yang sama dengan alasan Apple Inc. akan menjauh dari bisnis dan industri musik. Kedua, pada saat Apple Inc. memperkenalkan produknya yang bisa digunakan untuk mendengarkan musik pada 1989. Kasus yang sama kembali terulang pada 2003 ketika iTunes diluncurkan. Pada akhirnya, kedua pihak ini sepakat untuk berdamai.


Disadur dari: 
99designs.com
  • Blogger Comment
  • Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2012 Orkha Creative All Right Reserved
Designed by CBTblogger